Mengetahui Tujuan, Jenis, dan Bentuk Usaha, Apa Saja?
Sifat Dasar Perusahaan
Secara umum, perusahaan (business) adalah tempat terjadinya kegiatan produksi yang menghasilkan suatu barang dan/atau jasa. Dimana dalam perusahaan, semua faktor-faktor produksi dapat tersedia. Mulai dari tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan juga kewirausahaan.
Perusahaan dapat berbentuk dari yang berskala kecil sampai berskala besar. Dari penjual makanan yang ada di pinggir jalan sampai Garudafood yang telah menghasilkan berbagai macam produk makanan dan minuman.
Pelanggan perusahaan juga dapat berupa individu maupun perusahaan lain yang membeli barang dan/atau jasa dengan imbalan berupa uang atau barang.
Tujuan dari kebanyakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Namun, terkadang perusahaan juga bisa mengalami yang nama nya kerugian. Kerugian terjadi ketika jumlah biaya (beban) yang dikeluarkan oleh perusahaan lebih besar dibandingkan jumlah pendapatan (penghasilan) yang diterima.
Selain itu, perusahaan juga memiliki tujuan usaha, jenis usaha, dan bentuk usaha yang berbeda. Apa Saja? Simak penjelasan berikut ini.
A. Berdasarkan Tujuan Usahanya
1. Profit Oriented (Mencari Keuntungan/Laba)
Seperti yang kita tahu bahwa setiap bisnis usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis nya tujuan utama nya adalah berioerintasi untuk mendapatkan keuntungan dari apa yang telah mereka jual dan tawarkan kepada pelanggan (konsumen).
Contohnya : Pedagang tahu bulat, Pangkas rambut, Pabrik Sepatu, dan bisnis usaha lainnya.
2. Non-Profit Oriented (Tidak Mencari Keuntungan/Laba)
Lain hal nya dengan profit oriented, Non-Profit Oriented ini dalam menjalankan kegiatan usahanya tujuan utama nya tidak berorientasi pada keuntungan melainkan memberikan pelayanan dan manfaat kepada masyarakat umum dan khusus nya membantu masyarakat yang kurang mampu dalam hal perekonomian.
Contohnya : Rumah sakit, Klinik publik, Keagamaan, Organisasi sukarelawan, Perserikatan buruh
B. Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Usaha Jasa (Services Businesses)
Usaha jasa adalah suatu jenis usaha yang kegiatan bisnis usahanya adalah memberikan jasa kepada pelanggan berupa pelayanan (services) serta mendapatkan imbalan berupa uang atas jasa yang telah diberikan.
Contoh usaha dan jenis usaha yang diberikan adalah sebagai berikut :
- Barber shop : Pangkas rambut;
- Bengkel : Tambal ban, isi angin, services motor dan mobil;
- Laundry : Jasa cuci pakaian;
- Gojek & Grab : Jasa transportasi.
Usaha dagang adalah suatu jenis usaha yang kegiatan bisnis usahanya adalah menjual kembali barang dagangan yang telah dibeli dari pemasok dengan harga yang lebih tinggi tanpa mengubah bentuk dan sifat dari barang tersebut serta mendapatkan keuntungan dari barang yang telah dijual.
Contoh usaha dan barang yang dijual adalah sebagai berikut :
- Toko sembako dan Indomaret : Barang konsumsi & Kebutuhan sehari-hari;
- Toko Emas : Perhiasan;
- Matahari store : Pakaian;
- Toko Gunung Agung Tbk : Buku & Alat-alat tulis
3. Usaha Manufaktur (Manufacturing Businesses)
Usaha manufaktur adalah suatu jenis usaha yang kegiatan bisnis usahanya dimulai dari memproduksi bahan baku kemudian diolah sehingga menjadi produk jadi yang siap dijual.
Contoh bisnis produksi dan beberapa produknya adalah sebagai berikut :
- Garuda Food Tbk : Makanan dan Minuman;
- Kimia Farma Tbk : Obat-obatan;
- Mustika Ratu Tbk : Kosmetik;
- Sepatu Bata Tbk : Sepatu.
C. Berdasarkan Bentuk Usahanya
1. Perorangan (Proprietorship)
Adalah bentuk usaha yang kegiatan bisnis usahanya dijalankan dan dimiliki oleh satu individu saja. Mayoritas bentuk usaha di Indonesia adalah bentuk usaha perorangan. Umumnya bentuk usaha ini diterapkan oleh usaha berskala kecil dan sumber daya keuangan (modal) masih bergantung kepada pribadi pemilik usaha.
2. Persekutuan (Partnership)
Adalah bentuk usaha yang dimiliki oleh dua atau lebih individu yang menggabungkan kemampuan (keahlian) dan sumber daya modal secara bersama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (laba).
3. Perseroan (Corporation)
Adalah bentuk usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham dan diatur dalam perundang-undangan sebagai badan hukum terpisah yang dikenakan pajak. Umumnya bentuk usaha ini diterapkan oleh usaha berskala besar. Dimana sumber pendanaannya diperoleh dalam jumlah besar dengan mengeluarkan saham.
4. Koperasi (Cooperative)
Adalah bentuk usaha yang dimiliki oleh sekelompok orang (yang disebut sebagai anggota) yang bertujuan khususnya untuk mensejahterakan anggota dan umumnya untuk masyarakat serta membantu membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, maju, dan makmur.
Sebenarnya dari macam jenis usaha diatas dapat dijalankan baik perorangan, persekutuan, dan perseroan.Namun berbeda hal nya pada jenis usaha manufaktur diperlukan sumber dana dalam jumlah besar, maka mayoritas bentuk usaha ini berbentuk perseroan terbatas (PT).
Apabila postingan ini bermanfaat jangan lupa berikan komentar dan share.
BalasHapusTerima Kasih